Dikutip dari detiknews edisi Sabtu, 05 Mar 2022 11:32 WIB. Penyegelan tempat hiburan malam. 

Hotel dan tempat fitnes yang di salahgunakan menjadi tempat hiburan malam. 

"Dalam penyegelan salah satu gedung eks tempat hiburan malam, yaitu Grand Krakatau, yang mana ini adalah salah satu amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan juga sekaligus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 ditambah juga dengan Keputusan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM," kata penyidik PNS Satpol PP Kota Cilegon Muhlisin melalui keterangannya, Sabtu (5/3/2022).

Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Satpol PP kota Cilegon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya satpol PP menyegel tempat tersebut karena terbukti menyalahi aturan. 

"Setelah kita dari PPNS dan anggota Satpol PP melakukan lidik dan sidik, ternyata memang di sini banyak pelanggaran," ujarnya.

"Pelanggaran yang didapatkan, pertama, adalah dari jam tayang. Kita tadi eksekusi jam setengah dua dini hari, ditindaklanjuti lagi dengan pelanggaran sarana dan prasarana pada tempat hiburan ini," kata dia

"Sementara perizinan yang kita pegang adalah adalah perizinan hotel dan tempat kebugaran olahraga atau fitness," sambungnya.